Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Ketentuan-nya Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat? - Mengingat wilayah indonesia ini luas yang merupakan negara kepulauan, sudah niscaya ada tempat tertentu yang tidak ada akomodasi kesehatan (Faskes) yang memenuhi syarat sehingga menyebabkan ada sebagian penerima BPJS Kesehatan tidak mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Oleh alasannya yaitu itu aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional menunjukkan jaminan pelayanan kesehatan kepada penerima yang berada di tempat tersebut, alasannya yaitu tidak terdapat akomodasi kesehatan yang memenuhi syarat.
| Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat |
Lalu Bagaimana mekanisme pelayanan untuk tempat yang tidak ada Faskes yang memenuhi syarat? Peserta yang tinggal di tempat tidak ada Faskes memenuhi syarat harus mengikuti mekanisme pelayanan referensi berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pelayanan Kesehatan:
- Untuk pertama kali mendapat pelayanan, penerima mendatangi Faskes tingkat pertama yang terdekat.
- Apabila akomodasi kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut yaitu Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan kesehatan akan ditagihkan ke BPJS Kesehatan, penerima tidak dikenakan urun biaya.
- Bila pasien dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka penerima dilayani dan Faskes menagihkan biaya pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan, pasien tidak ditarik biaya.
- Bila pasien tidak dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka pasien membayarkan biaya pelayanan kesehatan terlebih dahulu, kemudian penerima menagih kepada BPJS Kesehatan melalui klaim perorangan.
Begitulah ketentuan Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat, pada halaman berikitnya akan kami jelaskan wacana kompensasi untuk tempat yang Faskes-nya belum memenuhi syarat. Ok supaya bermanfaat..
